PN Batam Dikritik Habis: Putusan Kapal Iran Dinilai Langgar Prinsip Hukum

HUKRIM, KEPRI6 Dilihat

Batam,Prioritasnews.id – Putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. (OMS), perusahaan pemilik kapal MT Arman 114 berbendera Iran, memicu polemik di kalangan praktisi hukum. Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding menolak putusan tersebut, menegaskan bahwa keputusan PN Batam bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang telah berkekuatan tetap.

Dualisme Putusan: Pidana vs. Perdata dalam Satu Kasus

Kasus ini bermula dari penyitaan kapal MT Arman 114 beserta muatan minyak mentahnya oleh Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara pidana No. 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Namun, OMS mengajukan gugatan perdata (No. 323/Pdt.G/2024/PN Btm) pada Agustus 2024 dan dimenangkan pada 2 Juni 2025.

Dr. Hadi Sutrisno, S.H., M.H., pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, menyoroti kejanggalan putusan ini:
“Putusan perdata tidak boleh membatalkan eksekusi pidana yang telah inkracht. Ini seperti membuka pintu bagi pelaku kejahatan untuk mengelak dari pertanggungjawaban pidana melalui jalur perdata.”

Ancaman terhadap Penegakan Hukum dan Lingkungan

Selain aspek hukum, kasus ini menyentuh isu lingkungan. Kapal MT Arman 114 diduga terlibat dalam pelanggaran lingkungan berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prof. Amelia Riyanti, S.H., LL.M., ahli hukum lingkungan, menegaskan:
“Jika OMS diakui sebagai pemilik, mereka wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang timbul. Tidak logis jika aset hasil tindak pidana justru dikembalikan tanpa penyelesaian masalah lingkungan.”

Kejagung Bergerak Cepat: Banding untuk Koreksi Hukum

Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Agung RI mengajukan banding pada 4 Juni 2025. Jaksa Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan:
“Putusan ini berpotensi merusak sistem peradilan kita. Banding kami bertujuan memulihkan kepastian hukum dan mencegah preseden buruk di masa depan.”

Pentingnya Pengawasan Lembaga Peradilan

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diharapkan dapat mengawasi independensi hakim untuk menjaga kepercayaan publik.

Dampak Jangka Panjang: Ancaman terhadap Pemberantasan Kejahatan Terorganisir

Jika putusan PN Batam dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul praktik baru di mana pelaku kejahatan menggunakan gugatan perdata untuk membatalkan sitaan aset hasil tindak pidana. Hal ini dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lingkungan.

Apa yang Harus Diwaspadai?
Masyarakat dan pemangku kepentingan perlu memantau perkembangan banding ini. Jika putusan PN Batam dibatalkan, Indonesia akan mengirim sinyal kuat bahwa hukum pidana tidak dapat dikalahkan oleh gugatan perdata. Namun, jika dibiarkan, sistem peradilan kita berisiko kehilangan kredibilitas.

Bagaimana pendapat Anda tentang kasus ini?
Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar atau ikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi Kejaksaan Agung RI. (**)

Komentar