Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Apartemen Elite Batam, Dua Tersangka Diciduk Polda Kepri

HUKRIM, KEPRI13 Views

Batam,Prioritasnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggulung jaringan sindikat narkoba yang mengoperasikan *laboratorium gelap* di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Batam. Operasi ini mengungkap modus baru produksi narkoba sintetis dengan teknik pengolahan cairan vitamin menjadi zat adiktif.

Operasi Senyap Ungkap Mini Lab di Lantai 12
Pada 26 Mei 2025, tim Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menggerebek sebuah unit di lantai 12 apartemen elit. Dari penggeledahan, polisi menemukan:
*4.800+ butir ekstasi berbagai varian
*3 kg serbuk ketamin
*1.309 botol liquid etomidate (bahan anestesi ilegal)
*Sabu-sabu, happy water, pil happy five
*Peralatan lab kimia* untuk sintesis narkoba

Modus Baru: Vitamin Dipanaskan Jadi Narkoba
Salah satu temuan mengejutkan adalah teknik konversi cairan vitamin menjadi serbuk psikoaktif menggunakan oven bersuhu tinggi. Pelaku utama, TZ, mengaku memproduksi sendiri narkoba tersebut selama **dua bulan sebelum terbongkar.

Target Peredaran ke Luar Batam
Barang haram ini rencananya disalurkan ke luar Batam dengan harga fantastis:
– *Ekstasi: Rp500 ribu/butir*
– *Happy Five: Rp200 ribu/butir*
– *Liquid Etomidate: Rp1,8 juta/botol*
– *Ketamin Serbuk: Rp2 juta/gram*

Tersangka Kedua Diamankan dengan Bukti Vape Psikoaktif
Pada 3 Juni 2025, polisi menangkap DS, seorang distributor yang menyimpan ratusan liquid vape mengandung zat adiktif. Kendaraan dan perangkat komunikasi untuk logistik juga disita.

24.000 Nyawa Diselamatkan
Berdasarkan perhitungan Ditresnarkoba, penggerebekan ini mencegah 24.000+ potensi korban penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dan UU Kesehatan 2023, dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Polda Kepri Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan
*Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad*, Kabidhumas Polda Kepri, mengimbau warga melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui: Call Center 110 dan Aplikasi Polri Super Apps. (*/cus)

Comment