Anambas,Prioritasnews id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial EN (45) atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi di sekitar Jalan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Rabu (4/6/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres setempat.
Modus Pelaku Memanfaatkan Kedekatan Keluarga
Menurut penyelidikan, pelaku EN mendatangi rumah adiknya (orang tua korban) dan menanyakan keberadaan korban, SA (15). Saat mengetahui korban sedang mandi, pelaku menunggu hingga korban selesai. Setelah itu, ia menawarkan pekerjaan kepada korban, yang tanpa curiga menyetujuinya.
“Korban yang masih di bawah umur diajak pelaku ke rumahnya, kemudian dibawa ke area kebun di Pasir Peti. Di sana, pelaku melakukan tindakan asusila,” jelas IPTU Alfajri.SH.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Setiba di kebun, korban sempat bertanya mengapa mereka berhenti di tempat sepi. Namun, pelaku membawanya lebih jauh ke balik batu besar. Di sana, EN memaksa korban melakukan tindakan cabul, termasuk memegang dan menghisap alat kelaminnya.
“Korban menangis dan menolak, tetapi pelaku tetap memaksakan keinginannya. Ia bahkan melakukan aksi mesum di depan korban sebelum mengeluarkan sperma,” ungkap Kasatreskrim.
Setelah kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua. Namun, korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut, sehingga polisi bergerak cepat menangkap EN.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, EN mengakui perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa Polres Anambas tidak toleran terhadap kejahatan seksual, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku harus bertanggung jawab,” tegas IPTU Alfajri.
Masyarakat Diminta Waspada dan Segera Laporkan Kasus Kekerasan Seksual
Polres Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolres. (*/Rh)
Comment