Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas temuan awal yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp20,46 miliar yang dialokasikan melalui APBD Lahat tahun 2023 untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Kejaksaan Temukan Indikasi Kerugian Negara
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 21 Mei 2025.
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Setelah dilakukan gelar perkara dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, maka prosesnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Toto.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor KONI dan Dispora ditujukan untuk mengamankan dokumen penting, perangkat elektronik, serta bukti-bukti lainnya yang berpotensi mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul.
Temuan BPK: Dana Hibah Tidak Dikelola Tertib
Menurut Kasi Pidsus, Mhd. Padli Habibi, SH, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 39/LHP/XVIN.PLG/04/2024 tertanggal 30 April 2024, menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan belanja hibah KONI Lahat senilai Rp1,76 miliar. Masalah yang terdeteksi antara lain dokumen tidak sah, laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Merespons hal itu, Inspektorat Kabupaten Lahat telah melibatkan Kejaksaan Negeri Lahat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemulihan keuangan negara.
Dugaan Pemalsuan dan Pemotongan Dana Cabor
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan praktik pemalsuan tanda tangan dalam laporan keuangan serta pemotongan dana kepada sejumlah cabang olahraga (cabor). Tindakan ini mengakibatkan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban alias mark-up anggaran.
“Berdasarkan fakta yang kami temukan, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang kuat mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami tingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan,” tegas Padli Habibi.
Komitmen Kejari Lahat dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Penanganan perkara ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, tapi juga bentuk nyata dari perlindungan terhadap keuangan negara,” tambah Kepala Kejari Toto Roedianto. (Elsa)