Motor Warga Raib di Aek Tampang, Pelaku Curanmor Diringkus Kurang dari Sebulan

HUKRIM, SUMUT17 Views
Pelaku bersama Barang bukti satu unit sepeda motor di Mapolres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor atau curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Rukun, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara. Insiden ini terjadi pada 15 Mei 2025 dan berhasil diungkap kurang dari satu bulan kemudian.

Pelaku berinisial HL (30 tahun) diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025, oleh tim Resmob Opsnal Polres Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.

Dalam kasus pencurian motor ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna dof lengkap dengan STNK. Sepeda motor tersebut memiliki nomor polisi BB 4566 FP, tipe H1B02N42L0 A/T, model solo keluaran tahun 2023. Nomor rangka dan mesin juga telah dicatat sebagai bukti otentik, yakni MH1JM9139PK464886 dan JM91E3459976.

Korban pencurian, Masrouli Hotmatua Marpaung (30), melaporkan kehilangan tersebut ke SPKT Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/201/V/2025/SPKT/PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT. Ia mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp 17.500.000.

Menurut keterangan resmi dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP K. Sinaga, penangkapan HL dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan intensif. Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Peran aktif warga sangat membantu dalam pengungkapan kasus curanmor ini. Kami mengapresiasi kerja sama tersebut,” ujar AKP K. Sinaga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah penjara selama 7 tahun.

Dalam imbauannya, AKP H. Naibaho mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. “Pastikan motor terkunci ganda dan berada di tempat yang aman. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga. (Sabar)

 

Comment