KUD P3RSU Aek Nabara Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pencurian dan Teror Lahan Sawit

DAERAH, HUKRIM, SUMUT87 Views
Law Office Advocate and Legal Consultant Ouce Prama Yuda Hasibuan SH and Partner bersama klien dari pihak koperasi Unit Desa (KUD) Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU) Aek Nabara memberikan keterangan pers, Selasa (3/6/2025) sore di kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Koperasi Unit Desa (KUD) Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara (P3RSU) Aek Nabara menyerukan atensi khusus kepada Kapolres Tapanuli Selatan, terkait sejumlah laporan pencurian dan pengrusakan yang hingga kini belum juga memperoleh kejelasan hukum. Sejak tahun 2022 hingga 2025, laporan yang diajukan oleh pihak koperasi tak kunjung berujung di meja hijau.

Ketua KUD P3RSU Aek Nabara, Mujahirin Siregar, menyampaikan bahwa konflik berawal dari lahan kelapa sawit milik koperasi yang berlokasi di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Lahan tersebut telah dibeli secara sah dari masyarakat setempat sejak 1986 dan bersertifikat resmi sejak 1996, dengan total luas mencapai 71,844 hektare.

“Meski kepemilikan kami sah secara hukum, kami terus mengalami gangguan, termasuk pencurian hasil panen dan perusakan properti oleh pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut tanpa dasar yang kuat. Bahkan mereka kerap melakukan intimidasi terhadap pekerja kami,” ujar Mujahirin.

Pihak koperasi telah melaporkan berbagai insiden tersebut kepada pihak kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres. Salah satu laporan yang tercatat adalah STTLP/B/56/II/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN, di mana telah ditetapkan dua tersangka. Namun hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan.

“Kami memohon kepada Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk menindaklanjuti laporan kami dengan tegas dan adil. Kami ingin kepastian hukum, bukan pembiaran,” tegas Mujahirin.

Gugatan Perdata Juga Dihadapi Koperasi

Selain persoalan pidana, koperasi juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN PSP, terkait klaim pihak lain atas kepemilikan lahan.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti sah kepemilikan dalam sidang terbaru, dan majelis hakim telah menerima seluruh dokumen yang kami ajukan,” ujar penasihat hukum koperasi, Ounce Prama Yuda Hasibuan, SH, dari Law Office Ouce Prama Yuda Hasibuan & Partner.

Sementara itu, rekan pengacara, Awaluddin Harahap, SH menekankan bahwa laporan pidana yang telah diajukan tidak boleh diabaikan, meskipun perkara perdata tengah berjalan.

“Jelas ada tindak pidana, baik pencurian maupun pengrusakan. Kami harap aparat penegak hukum bersikap tegas agar rasa keadilan benar-benar terwujud,” tutupnya. (Sabar)

Comment