RM Diamankan Polres Anambas atas Dugaan Pencabulan Adik Ipar di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

HUKRIM23 Views

Anambas,Prioritasnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (35) atas dugaan tindakan asusila terhadap adik kandung istrinya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan berulang kali sejak Februari 2024.

Konfirmasi Kapolres & Kronologi Kejadian
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menegaskan bahwa pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Menurut keterangan Kasatreskrim, kejadian pertama terjadi pada Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, seorang remaja putri bernama Bunga (15), sedang bermain ponsel di rumah ketika dipanggil oleh RM. Pelaku kemudian menunjukkan rekaman video pribadi korban dengan pacarnya dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak menuruti permintaannya.

Modus Ancaman & Eksploitasi Psikologis
RM diduga memanipulasi korban dengan ancaman moral, memaksa Bunga untuk melakukan tindakan tidak senonoh. “Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku, termasuk dicium secara paksa,” jelas IPTU Alfajri.

Pelaporan & Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan RM kepada kakaknya (istri pelaku) pada 26 Mei 2025. Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap RM di Tanjung Pinang.

Tuntutan Hukum & Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Proses investigasi masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Dampak Psikologis & Upaya Pemulihan
Korban saat ini mendapat pendampingan dari pihak berwajib dan LSM perlindungan anak untuk pemulihan trauma. Keluarga korban juga mendukung proses hukum agar pelaku mendapat sanksi maksimal.

Pesan Kapolres untuk Masyarakat
Kapolres Anambas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan seksual di lingkungan terdekat dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa. (*/Rh)

Comment