
Medan,Prioritasnews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (23/5/2025), dua orang pria yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba internasional diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungbalai.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, KOMBES POL. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba.
“Operasi dilakukan sejak dini hari setelah kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Pada pukul 04.30 WIB, tim kami berhasil menangkap tersangka pertama, MR (51), di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai,” ujar Kombes Pol Calvijn.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram, yang disembunyikan di area pemakaman belakang rumah tersangka. Berdasarkan interogasi awal, MR mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (saat ini masih dalam penyelidikan), yang memintanya mengambil sabu dari perairan Malaysia menggunakan perahu bermesin dompeng.
Tersangka juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta atas jasanya sebagai kurir laut.
Tak berhenti di situ, tim kepolisian kemudian menangkap AR (35), adik kandung MR, di sekitar Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung. Dari dalam perahu yang dikemudikan AR, petugas menyita 7 bungkus sabu seberat 7 kilogram yang baru saja diambil dari wilayah laut Malaysia, juga atas perintah MR.
“Dengan total sabu yang diamankan seberat 9.000 gram, ini menjadi salah satu pengungkapan besar tahun ini yang mengindikasikan keterlibatan jaringan internasional,” ungkap Kombes Pol Calvijn.
Barang bukti lain yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit perahu mesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik pelaku, serta satu karung plastik tempat penyimpanan sabu.
Polda Sumut menduga kuat bahwa kasus ini berkaitan dengan sindikat narkotika lintas negara, dan saat ini tengah dilakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama serta jalur distribusinya.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama kami. Polda Sumut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga masa depan generasi muda,” tegas Kombes Pol Calvijn. (*/Sbr)
Comment