
P.Sidimpuan,Prioritasnews.id – Kepolisian Resor Padangsidimpuan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial RSN (30), warga Jalan Sutan Moh. Arif, Batang Ayumi Julu, Padangsidimpuan Utara, diciduk petugas pada Jumat malam, 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1, Ipda Amun K. Siregar, SH, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, SH, MH, saat itu petugas melihat RSN berdiri di trotoar sambil memegang kantong plastik hitam. Ketika digeledah, ditemukan 21 paket kecil ganja dengan berat bruto sekitar 25,25 gram, serta 1 paket tambahan seberat 42,59 gram, semuanya dibungkus menggunakan kertas nasi dan plastik hitam.
“Setelah penangkapan, tim kami langsung melakukan penggeledahan ke rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi. Di sana, kami menemukan lagi satu plastik hitam berisi ganja yang disimpan dalam saku jaket coklat milik tersangka, yang tergantung di dinding kamar,” ujar Iptu Junaidi.
Diketahui, RSN yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria (masih dalam penyelidikan) yang juga berdomisili di kawasan Jalan Sutan Moh. Arif, Padangsidimpuan Utara.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan terus menggali informasi untuk membongkar jaringan peredaran ganja yang lebih besar di wilayah ini.
Iptu Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan, yang kini menjadi salah satu daerah yang rawan dijadikan jalur distribusi narkotika antarwilayah.
“Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RSN dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Sabar)