Polres Madina Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Terhadap Pemilik PETI Penyebab Korban Jiwa

DAERAH, HUKRIM, SUMUT46 Views
Kepala Seksi Humas Polres Madina, IPTU Bagus Seto, SH,

Mandailing Natal,Prioritasnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan terhadap pemilik atau pengelola Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang wilayah operasionalnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Madina, IPTU Bagus Seto, SH, saat dikonfirmasi media pada Jumat, 30 Mei 2025. Konfirmasi ini menyusul sejumlah insiden mematikan yang terjadi di lokasi PETI dalam sebulan terakhir.

IPTU Bagus Seto, yang juga menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Madina, memastikan bahwa upaya penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta-fakta lapangan.

“Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai prosedur dan fakta yang ada,” tulisnya singkat melalui pesan kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai identitas dan status hukum para pemilik PETI yang diduga bertanggung jawab, IPTU Bagus menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, Bang,” jawabnya singkat.

Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Lokasi PETI

Berdasarkan data yang dihimpun, selama bulan Mei 2025 telah terjadi tiga insiden maut di lokasi PETI yang mengakibatkan meninggalnya para pekerja tambang.

15 Mei 2025: Ahmad Mudo Harahap (48), warga Desa Suka Makmur, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah di areal tambang emas di Aek Orsik, Desa Tagilang Julu.

22 Mei 2025: Maradongan (55), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, tewas di lokasi tambang akibat longsor serupa.

25 Mei 2025: Abi Kholifah (25), warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, menjadi korban ketiga yang ditemukan tewas tertimbun tanah di PETI kawasan Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.Dua Anak Tewas Tenggelam di Bekas Galian PETI

Tragedi lainnya kembali terjadi pada Kamis sore, 29 Mei 2025. Kali ini, dua anak perempuan ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di bekas galian PETI yang tergenang air di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal.

Kedua korban diketahui bernama Regina (10) dan Sofiah (9), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kejadian memilukan ini menambah panjang daftar korban akibat aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

Dorongan untuk Tindakan Tegas

Rangkaian peristiwa tragis ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik PETI yang semakin meresahkan. Penindakan yang konsisten diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan penyelamatan bagi masyarakat yang terancam dampak lingkungan dari kegiatan ilegal ini. (Putra)

 

 

 

 

Comment