
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap seorang remaja yatim piatu yang ternyata adalah keluarga dekat korban. Pelaku, seorang ayah bernama S dan anaknya AYL, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang tinggal serumah dengan mereka di kawasan Perumahan Padangsidimpuan Tenggara.
Korban Dieksploitasi Sejak Usia 10 Tahun
Korban, YHS, adalah seorang yatim piatu yang sejak kecil tinggal bersama pelaku S, yang merupakan pamannya sendiri. Ironisnya, sang paman justru menjadi predator pertama yang merenggut kemurnian korban. Pada Mei 2019, saat korban baru berusia 10 tahun, S membawanya ke kebun rambutan di Jalan Baru Sidimpuan By Pass dan melakukan pencabulan.
Menurut pengakuan korban, S melakukan dua kali persetubuhan dan sekali perabaan terhadapnya. Tragisnya, setelah korban masuk SMP, sepupunya sendiri, AYL, yang berprofesi sebagai satpam, melanjutkan siklus kekerasan dengan dua kali persetubuhan dan dua kali perabaan.
Pelaku Ketiga Masih Buron di Luar Negeri
Selain S dan AYL. terdapat pelaku ketiga, SL (anak kandung S), yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai tenaga migran. SL diduga telah tiga kali melakukan perabaan tidak senonoh terhadap korban. Polres Padangsidimpuan kini berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Mabes Polri untuk proses ekstradisi.
Pengungkapan Kasus & Upaya Perlindungan Korban
Kasus ini terungkap setelah abang kandung korban melaporkan ke polisi pada 10 April 2025, berdasarkan informasi dari tetangga. Korban, yang kini duduk di kelas 1 SMA, telah mengalami trauma bertahun-tahun sebelum akhirnya berani mengungkapkan kebenaran.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Elida Tuti Nasution, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Padangsidimpuan, menyatakan bahwa korban sempat mendapatkan perlindungan di rumah aman milik pemerintah setempat selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat Diminta Waspada & Laporkan Kekerasan Seksual
Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya anak yatim piatu terhadap eksploitasi, bahkan oleh orang terdekat. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual dan segera melapor ke Unit PPA Polres setempat atau Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (Red)
Comment