Jaringan Sabu di Paluta Digulung, Dua Pelaku Diamankan Polisi

HUKRIM, SUMUT77 Views
Dua terduga pelaku bersama barang bukti di Polsek Padang bolak

Paluta,Prioritasnews.id – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (23), warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, dan MEH (41), warga Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, memimpin langsung penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam, 27 Mei 2025, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor di depan toko pakaian,” ujar AKP Maria Marpaung, SE, MM, Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, pada Kamis (29/5/2025).

Saat didekati, pria tersebut terlihat membuang sebuah bungkusan. Polisi segera mengamankan pria itu yang kemudian mengaku berinisial RS. Setelah diminta mengambil kembali bungkusan yang dibuang, RS menyerahkan dua paket kecil yang setelah diperiksa berisi sabu dengan berat 0,14 gram.

Dalam pemeriksaan, RS mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial MEH seharga Rp250 ribu. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ditangkap, dirinya tengah menunggu seseorang yang hendak mengambil sabu tersebut.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam dan satu unit handphone putih milik RS.

Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap MEH di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak. Dalam pengakuannya kepada penyidik, MEH membenarkan bahwa sabu tersebut berasal darinya. Ia juga menyebutkan bahwa narkoba itu didapat dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.

Dari tangan MEH, polisi turut menyita satu unit handphone warna biru sebagai barang bukti tambahan. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Padang Bolak dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan bahaya narkoba semakin meningkat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas narkotika demi masa depan generasi muda. (Sabar)