Polsek Padang Bolak Tangkap Pria Pembawa Sabu di Depan Bengkel, Ini Kronologinya

HUKRIM, SUMUT937 Views
blank
Pelaku bersama BB di ruang penyidik polsek Padang bolak.

Padang Lawas Utara,Prioritasnews.id – Upaya Polres Tapanuli Selatan dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang pria berinisial YAS (42), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, ditangkap oleh personel Polsek Padang Bolak pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel warga, tidak jauh dari kediaman pelaku. YAS diamankan saat tengah menunggu seseorang yang diduga pembeli sabu.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan bengkel. Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial YAS,” ungkap Kasihumas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Kamis (29/5/2025).

Sabu Disembunyikan di Pelepah Sawit

Dalam pemeriksaan awal, YAS mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu seberat 0,15 gram, yang telah dikemas dalam plastik bening dan dibungkus menggunakan kemasan bekas makanan ringan. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di pelepah pohon kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi penangkapan.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan pelaku, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial SN (dalam penyelidikan) melalui metode pembayaran digital menggunakan aplikasi Dana. Transaksi dilakukan di sebuah warung sekitar pukul 22.00 WIB, dan sabu langsung disembunyikan di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial H (juga dalam penyelidikan) yang telah mengirim uang sebesar Rp300.000 ke akun Dana milik YAS. Uang itu kemudian diteruskan kepada SN sebagai pembayaran narkoba.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

1 paket sabu seberat 0,15 gram

1 unit ponsel merek Oppo

Uang tunai sebesar Rp20.000

Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Padang Bolak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diduga Terlibat Jaringan Pengedar

AKP Maria Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menduga pelaku sebagai pengguna, melainkan juga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Paluta.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel untuk pengembangan kasus. Kami akan terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat,” jelasnya.

Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Maria Marpaung mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

“Peran aktif warga sangat penting dalam membantu aparat memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas AKP Maria.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Sementara itu, Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen utama aparat kepolisian.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tapsel kembali menegaskan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di wilayah hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya laten narkotika. (Sabar)

 

Comment