Misteri Tengkorak di Tapsel Terungkap: Korban Pembunuhan Ternyata Warga Padangsidimpuan

DAERAH, HUKRIM, SUMUT1145 Views
blank
Petugas dari satreskrim Polres tapsel saat menemukan kerangka manusia di areal perkebunan milik warga di desa Pardomuan, kecamatan Angkola Selatan, kabupaten Tapsel.

Tapsel,Prioritasnews.id – Polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas kerangka manusia yang ditemukan di area perkebunan sawit warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, korban diketahui bernama Abdul Rahman Pohan (27), warga Jalan Sutan M Arif, Gang Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam kasus yang mengguncang masyarakat lokal ini, tiga orang pemuda berinisial AN, NW, dan AHR ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian mengantongi bukti kuat keterlibatan dalam aksi pembunuhan tersebut.

blankKapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025), memaparkan kronologi kejadian tragis yang terjadi pada Senin malam, 17 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, para tersangka tengah duduk di teras rumah salah satu pelaku berinisial PN. Saat Abdul Rahman melintas, ia dihentikan oleh para pelaku karena dianggap mencurigakan.

“Korban sempat diinterogasi dan dianiaya. Ia dipukul di bagian pipi kiri, wajah, serta ditendang pada bagian kaki. Selanjutnya, tangannya diikat ke belakang sebelum akhirnya dibawa ke kawasan perkebunan sawit,” ungkap Yasir.

Aksi sadis berlanjut di perkebunan tersebut. Pelaku NW menembakkan senapan angin jenis Neo Rambo ke arah korban — tepat di ulu hati, belakang telinga kiri, serta bagian dahi. Setelah memastikan korban tak bernyawa, NW bersama AHR menguburkan jenazah korban di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

1 unit senapan angin merk Neo Rambo

29 butir peluru

1 cangkul bergagang kayu

3 unit sepeda motor (Honda Blade, Honda Supra, dan Yamaha Vixion)

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, serta pasal alternatif yakni Pasal 338 KUHP.

“Satu orang pelaku lainnya, berinisial MN, kini berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami terus melakukan pengejaran,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian.

Saat akan ditangkap, ketiga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Kini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Konferensi pers ini turut dihadiri pejabat utama Polres Tapsel seperti Kasat Reskrim AKP Hardiyanto SH, MH, Kasihumas AKP Maria Marpaung SE, MM, dan Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak SH, serta sejumlah awak media dari berbagai platform.

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi warga setempat. “Kami takut dan merasa malu. Kampung ini dulunya tenang, sekarang dikenal karena tragedi pembunuhan,” ucap Faisal Gultom, pemilik lahan tempat korban ditemukan.

Masyarakat kini berharap agar proses hukum berjalan adil dan tuntas, sementara kepolisian berkomitmen untuk mengungkap dalang di balik pembunuhan ini hingga ke akar-akarnya. (Sabar)

Comment