
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Kepala Desa (Kades) Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan pemalsuan tandatangan perangkat desa dan alokasi dana desa untuk kegiatan fiktif. Laporan ini diajukan Senin (26/5/2025) oleh sejumlah perangkat desa yang merasa dirugikan.
Tandatangan Dipalsukan, Perangkat Desa Protes
Beni Pewaris, Kepala Seksi Pelayanan Desa Manunggang Julu, mengaku tandatangannya dipalsukan dalam beberapa dokumen program desa tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Ini jelas merugikan saya sebagai perangkat desa,” tegas Beni Pewaris saat dikonfirmasi.
Selain itu, Beni Ritonga, mantan perangkat desa, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima gaji selama tiga bulan sebelum akhirnya diberhentikan sepihak oleh Kades Gunawan Dalimunthe di awal 2025.
“Saya diberhentikan tanpa alasan jelas. Bahkan, saya menemukan lima tandatangan palsu dalam dokumen Anggaran Dana Desa 2024,”ujar Beni Ritonga.
Kades Bantah Tuduhan, Klaim Semua Program Sah
Kades Gunawan Dalimunthe membantah semua tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Semua dana desa disalurkan dengan benar. Saya baru menjabat sejak Desember 2023, dan anggaran 2024 masih dalam proses evaluasi inspektorat,”* jelasnya.
Terkait pemalsuan tandatangan, Gunawan mengaku tidak mengetahui keaslian tandatangan di dokumen APBDes yang diserahkan kepadanya.
“Dokumen itu sudah ditandatangani oleh perangkat desa. Saya tidak bisa memastikan apakah ada yang dipalsukan,” katanya.
Laporan ke Kejari & Akan Dilaporkan ke Polres
Rudi Siregar, S.H., M.H., kuasa hukum Beni Ritonga, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diajukan ke Kejari Padangsidimpuan.
“Kami menduga kuat realisasi dana desa 2024 fiktif. Ini potensi tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Rudi didampingi rekan advokatnya, Yahya Sentosa Siregar dan Diky Purnomo Siddiq.
Selain itu, pihaknya sedang mempersiapkan laporan pemalsuan tandatangan ke Polres Padangsidimpuan setelah bukti lengkap terkumpul.
Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Masih Berjalan di PTUN Medan
Sementara itu, persoalan pemberhentian sepihak Beni Ritonga masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor perkara 21/G/2025/PTUN.MDN.
Analisis Dampak & Potensi Hukum
Kasus ini berpotensi mengganggu tata kelola dana desa dan merusak kepercayaan masyarakat. Jika terbukti, Kades dan pihak terkait bisa dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 2 UU Tipikor.
Update lebih lanjut akan diinformasikan seiring perkembangan penyelidikan oleh Kejari dan Polres setempat. (Sabar)
Comment