Terungkap! Ini Alasan Kejari Karimun Tahan Direktur CV Rafanda dalam Dugaan Penggelapan Proyek Dermaga 2024

HUKRIM, KEPRI276 Views

blankKarimun,Prioritasnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), berinisial HS, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Islamic Center di Pulau Kundur. HS, yang berasal dari Provinsi Jambi, kini telah ditahan di Rutan Karimun guna menjalani proses penyidikan mendalam.

Penetapan HS sebagai tersangka menambah daftar pelaku yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi anggaran proyek yang bersumber dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2024, dengan total nilai proyek mencapai Rp982 juta.

Skema Tender Fiktif Terbongkar: Proyek Gagal Dibangun, Uang Tetap Mengalir

Menurut Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, HS diduga meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka lain, R alias JK, demi memenangkan tender proyek dermaga secara fiktif. Dalam skema ini, HS menerima bayaran dari JK sebagai kompensasi penggunaan legalitas CV RAR, meski pada kenyataannya proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek hanya mencapai 0,2 persen. Artinya, secara fisik hampir tak ada pekerjaan yang dilakukan,” ujar Dedi, Senin (26/5/2025). Dari total dana proyek, negara diduga telah mengalami kerugian sekitar Rp294,8 juta akibat pencairan uang muka sebesar 30 persen.

Modus Pinjam Perusahaan Jadi Sorotan Penegak Hukum

Kejari Karimun menegaskan bahwa kasus ini membuka praktik lama yang masih kerap terjadi di sektor pengadaan, yaitu penggunaan perusahaan boneka atau bendera pinjaman. Modus ini digunakan untuk memanipulasi proses tender pemerintah tanpa komitmen pada pelaksanaan proyek. “Kami ingin kasus ini menjadi contoh nyata agar modus serupa tidak lagi terjadi di proyek-proyek daerah,” tambah Dedi.

Investigasi Diperluas, Proyek Mangkrak Jadi Titik Awal

Proyek dermaga Islamic Center yang seharusnya rampung dalam waktu 110 hari kalender justru terbengkalai. Temuan dari audit teknis mengungkap bahwa progres fisik hampir nihil. Pemerintah daerah lantas melaporkan kejanggalan ini setelah mendapati ketidaksesuaian antara laporan pencairan dana dan kondisi lapangan.

Kejari Karimun kini mengusut lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik korupsi berjamaah ini. HS dan JK terancam dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Upaya Pencegahan Korupsi APBD: Peran Aktif Masyarakat Diperlukan

Kasus ini menjadi pelajaran penting terkait lemahnya pengawasan proyek daerah dan potensi penyalahgunaan dana publik. Kejari Karimun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan proyek fiktif melalui saluran resmi pengaduan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera sekaligus melindungi anggaran daerah dari oknum tidak bertanggung jawab.

Dengan penahanan HS, total dua tersangka kini telah diamankan dalam kasus ini. Proses hukum masih berlangsung dan Kejari Karimun menargetkan penyelesaian dalam waktu dekat, dengan fokus utama pada pemulihan kerugian negara. (Kuncus)

Comment