Tanjungpinang,Prioritasnews.id –
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Goes to Campus” di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang. Kegiatan ini mengangkat tema penting: Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Cyber Crime di Era Digital.
Dalam agenda edukatif ini, Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri yang dikomandoi oleh Kasi Penkum Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH, bersama narasumber Rafki Mauliadi, A.Md.T, menyampaikan materi menyeluruh kepada para mahasiswa, sebagai generasi penerus bangsa yang rentan sekaligus strategis dalam pencegahan tindak kejahatan modern.
TPPO: Kejahatan Kemanusiaan Global yang Mengincar Rentan Sosial
Menurut Yusnar Yusuf, TPPO merupakan bentuk eksploitasi manusia yang telah diakui dunia internasional sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, TPPO melibatkan tindakan manipulatif seperti perekrutan, pengangkutan, hingga eksploitasi individu melalui ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Provinsi Kepulauan Riau disebut sebagai wilayah strategis namun rentan, baik sebagai daerah asal maupun transit perdagangan orang karena kedekatannya dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Tahun 2024 mencatat Kepri sebagai salah satu dari sepuluh provinsi dengan korban TPPO terbanyak di Indonesia.
Beberapa modus umum TPPO antara lain:
Perekrutan pekerja migran secara ilegal
Perdagangan anak dan eksploitasi seksual
Perbudakan domestik dan penjualan organ tubuh
Penipuan berkedok pernikahan dan magang palsu
Faktor-faktor penyebab maraknya TPPO meliputi kemiskinan, minimnya pendidikan, kurangnya lapangan kerja, serta rendahnya literasi digital dan hukum masyarakat.
Yusnar menegaskan bahwa “TPPO adalah wajah baru perbudakan modern yang merobek nilai-nilai kemanusiaan. Penanganannya harus kolaboratif dan menyeluruh.”
Upaya pencegahan TPPO mencakup sosialisasi, edukasi hukum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan hukum dan pengawasan terhadap agen tenaga kerja.
Cyber Crime: Ancaman Tak Kasat Mata di Dunia Digital
Sesi kedua disampaikan oleh Rafki Mauliadi, A.Md.T, yang membahas dinamika dan regulasi hukum terkait kejahatan siber. Menurutnya, perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang sekaligus celah kriminalitas baru, seperti:
Penipuan daring
Penyebaran konten ilegal
Peretasan sistem digital
Penyalahgunaan data pribadi
Pencemaran nama baik di media sosial
Dasar hukum yang menjadi payung dalam penanganan cyber crime di Indonesia antara lain:
UU ITE (No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024)
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022
Rafki mengingatkan pentingnya literasi digital yang tinggi. “Setiap unggahan di internet bisa lepas dari kendali. Penting bagi kita untuk selalu berpikir dua kali sebelum membagikan informasi pribadi,” ujarnya.
Ia mengajak mahasiswa menjadi “Cyber Cerdas”, yaitu pengguna internet yang kritis, bijak, dan sadar hukum.
Kolaborasi Lintas Sektor: Kunci Menumpas TPPO dan Cyber Crime
Penegasan penting dari kegiatan ini adalah bahwa penanggulangan TPPO dan kejahatan digital tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, sektor swasta, LSM, dan masyarakat luas.
Di akhir sesi, Kejati Kepri mendorong mahasiswa untuk menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi hukum dan melindungi diri serta lingkungan dari kejahatan modern.
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa STIKES Hang Tuah, termasuk Wakil Ketua III Komala Sari, S.Kep., Ns., M.Kep. (*)
Comment