Palembang,Prioritasnews.id – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang menghadapi gugatan dari salah satu nasabahnya, Jade, yang menuduh pihak bank telah menahan dana pribadi senilai hampir Rp100 juta tanpa penjelasan yang jelas.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus melalui kuasa hukum Jade, Lani Novriansyah. Sidang perdana telah digelar belum lama ini dengan agenda pemeriksaan dokumen, dipimpin oleh hakim tunggal Kristanto Sahat Sianipar.
Dalam pernyataannya, Lani menjelaskan bahwa kliennya menempuh jalur hukum melalui gugatan sederhana karena merasa dirugikan atas tindakan pemblokiran dana oleh pihak BNI Palembang.
“Uang klien kami ditahan tanpa alasan yang sah. Padahal semua dokumen dan bukti transaksi yang diminta pihak BNI sudah kami serahkan,” ungkap Lani usai sidang.
Menurutnya, BNI berdalih bahwa dana milik kliennya diblokir karena adanya pengaduan dari pemegang kartu Edisi BNL. Namun, meskipun dokumen pendukung sudah dilengkapi, dana sekitar Rp90 juta masih belum dikembalikan hingga kini.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat, dalam hal ini BNI Cabang Palembang.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media seusai sidang, perwakilan dari BNI memilih bungkam dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan. (Iskandar Mirza)
Comment