
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Setelah buron selama lebih dari tujuh bulan, seorang pria berinisial AP yang terlibat dalam kasus pencurian di sebuah tempat praktik dokter di Kota Padangsidimpuan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Aksi kriminal ini terjadi di Jalan Imam Bonjol No. 20 B, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di tempat praktik milik dr. Anni R. Sagala pada Sabtu pagi, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 06.20 WIB.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, kasus ini terungkap saat salah satu pegawai praktik datang dan mendapati pintu ruangan dalam kondisi terbuka. Karena curiga, pegawai tersebut mencoba menghubungi rekan kerja, namun tidak mendapat respon. Tak lama kemudian, pegawai lainnya tiba di lokasi, namun enggan masuk karena khawatir terjadi sesuatu.
Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik tempat praktik. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah barang berharga di ruang administrasi dan ruang praktik telah hilang. Kerugian yang dialami korban mendorong pelaporan resmi ke Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah menelusuri berbagai petunjuk, akhirnya identitas dan keberadaan tersangka diketahui.
“Tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Batunadua setelah dilakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, Senin (26/5/2025).
Dalam pemeriksaan, AP mengakui semua perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya satu unit televisi Toshiba 32 inci, satu unit handphone Vivo Y71, satu speaker merek Astron, serta dua unit laptop merek HP dan Asus.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hasiholan. (Sabar)
Comment