Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur dari Rutan Polres Lahat, Polisi Terbitkan DPO dan Minta Bantuan Warga

DAERAH, HUKRIM, SUMSEL1493 Views
DPO : Harliko Darliansyah alias Riko atau Likung, 28 tahun.

Lahat,Prioritasnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Lahat resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tahanan yang berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Lahat pada Minggu, 27 April 2025. Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus kriminal berat yang kini sedang diburu intensif.

Identitas pelaku pelarian diketahui sebagai Harliko Darliansyah, juga dikenal dengan nama Riko atau Likung, berusia 28 tahun. Ia berasal dari Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan diketahui berprofesi sebagai petani. Harliko sedang menjalani proses hukum atas dugaan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya pada Jumat (23/05/2025), membenarkan adanya insiden kaburnya tahanan tersebut. “Kami telah menyebarluaskan informasi ini ke seluruh jajaran dan menjalin kerja sama dengan polres-polres tetangga untuk mempercepat penangkapan tersangka,” ujarnya.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu proses pencarian.

“Apabila ada warga yang melihat atau mengetahui keberadaan Harliko, mohon segera menghubungi aparat kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi kelancaran proses hukum,” tambah Kapolres.

Warga yang memiliki informasi dapat langsung menghubungi kontak resmi Polres Lahat atau Polsek Jarai di nomor berikut:

0831 6469 5832

0822 7896 6558

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak sendiri dan tetap menyerahkan proses penanganan kepada aparat yang berwenang. Semua tindakan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (EY)

Comment