IPTU Budi Mulya, Kasatres Narkoba Polres Muba, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Ikut Disita
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 1,50 gram. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil penjualan narkoba juga turut disita sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” jelas IPTU Budi saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 23 Mei.
Tersangka Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ID resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Muba.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Budi.
Komitmen Polres Muba Perangi Narkoba
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Muba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)
post by dani