Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Sabu 254 Gram, 2 Tersangka Residivis Ditangkap

NASIONAL147 Views

Bandung,Prioritasnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan aksi peredaran sabu seberat 254 gram dalam operasi penggerebekan di kawasan Padasuka, Cibeunying Kidul, Kamis (13/5/2025). Dua tersangka, inisial HD (28) dan AS (35), diamankan setelah polisi mengidentifikasi aktivitas mencurigakan HD yang membawa narkotika dalam kendaraannya.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Berdasarkan penyelidikan, HD bertindak sebagai kurator yang diperintah AS, seorang residivis kasus narkoba, untuk mendistribusikan sabu ke jaringan pengedar di Kota Bandung. Kasat Resnarkoba AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, AS menggunakan metode tempel (penempelan paket tanpa interaksi langsung) untuk menghindari deteksi.
“HD hanya sebagai pelaksana lapangan. Dari pengembangan kasus, kami temukan AS sebagai otak yang mengatur distribusi,” tegas AKBP Agah dalam konferensi pers.

Barang Bukti dan Statistik Kasus Mei 2025
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain seperti tembakau sintetis (3 kg), 12 pil ekstasi, 450 gram ganja kering, 25 tablet psikotropika, serta uang tunai Rp15 juta. Operasi ini menjadi bagian dari pengungkapan 46 kasus narkoba sepanjang Mei 2025, dengan total 63 tersangka yang ditangkap di berbagai titik rawan Bandung.

Strategi Peredaran dan Upaya Pemberantasan
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup. AKBP Agah mengungkap, peredaran narkotika di Bandung marak melalui platform online dan jaringan perorangan, sehingga pihaknya meningkatkan patroli siber dan pengawasan di lokasi strategis.

Komitmen Polrestabes Bandung
Pengungkapan kasus ini mempertegas komitmen Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. “Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memblokir akses distribusi, baik secara daring maupun luring,” tambah Agah.

Dampak pada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline 110 atau aplikasi Polisi Sahabat Warga. Edukasi pencegahan juga digencarkan lewat program Bandung Bersinar (Bersih dari Narkoba) di lingkungan sekolah dan perkantoran. (Rls)