*Tindakan Tegas demi Pengamanan Ekonomi dan Penegakan Hukum
Tanjungpinang,Prioritasnews.id – Kantor Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, sebagai bentuk komitmen transparansi dan penegakan hukum atas barang ilegal yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan atau dilarang masuk ke Indonesia.
Detail Barang yang Dimusnahkan
Pemusnahan melibatkan beragam barang ilegal dan terlarang, termasuk:
– 2.679.305 batang rokok hasil tembakau ilegal
– 501,68 liter minuman beralkohol (MMEA)
– Barang elektronik bekas (19 unit laptop, 12 paket komponen elektronik)
– 1.531 paket barang campuran (pakaian bekas, alat kesehatan, hingga perlengkapan industri)
– Barang sensitif seperti 11 sex toys, 21 celana dalam wanita bekas, dan 28 bungkus susu bubuk
– Peralatan teknis: 2 rol selang blasting, 140 mata bor, dan 40 holder mata bor.
Total nilai barang mencapai Rp5,36 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp3,39 miliar akibat pelanggaran bea cukai.
Dampak Finansial dan Upaya Penegakan Hukum
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi proaktif untuk melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha sehat. “Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mencegah peredaran barang ilegal, terutama di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024, dengan dihadiri perwakilan Polresta Tanjungpinang (Kasat Reskrim), instansi terkait, dan pihak berwenang. Meski diguyur hujan, proses tetap berjalan lancar sebagai simbol ketegasan hukum.
Komitmen Transparansi dan Perlindungan Masyarakat
Tri Hartana menyoroti pentingnya transparansi dalam penindakan barang ilegal, terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, seperti obat-obatan tidak terdaftar (337 item) dan alat kesehatan bekas. Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam memutus rantai peredaran barang terlarang.
“Ini bukan sekadar penghancuran, tetapi upaya sistematis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan melindungi konsumen dari produk berbahaya,” tambahnya.
Pemusnahan BMN oleh Bea Cukai Tanjungpinang mencerminkan integritas dalam pengelolaan kepabeanan. Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perdagangan sah. (*/Ks)
Comment