Bintan,Prioritasnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (43) atas dugaan eksploitasi seksual yang menyamar sebagai dukun spiritual. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial A (25) melapor ke pihak berwajib, mengaku menjadi korban manipulasi dengan dalih pembersihan energi negatif sejak akhir 2023.
Kronologi Penipuan dan Eksploitasi Seksual
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, pelaku pertama kali mendekati korban di kediaman kerabat di Bintan Timur pada Desember 2023. Dengan mengklaim kemampuan supranatural, pelaku meyakinkan korban bahwa “aura negatif” menghambat rezekinya. Korban yang awalnya percaya kemudian menyetujui ritual pembersihan spiritual yang dijanjikan.
Awal Januari 2024, pelaku mengajak korban melakukan ritual mandi bunga diikuti pembacaan mantra. Namun, alih-alih menyelesaikan proses di lokasi aman, pelaku membawa korban ke area hutan terpencil. Di sana, ia melakukan tindakan asusila dengan dalih menjadikan korban sebagai “pasangan spiritual” untuk penyembuhan.
Modus Pemaksaan dan Penganiayaan
Setelah insiden tersebut, pelaku memboyong korban ke Batam dengan iming-iming pekerjaan. Selama tinggal bersama, korban kerap dipaksa berhubungan intim di bawah ancaman kekerasan fisik. “Korban tidak berdaya karena masih terpengaruh manipulasi pelaku,” jelas AKP Prasojo, Kasihumas Polres Bintan.
Situasi ini berlangsung hingga Februari 2024, ketika korban dipindahkan ke Galang Batang. Pelarian korban baru terungkap setelah seorang kerabat menemukan lokasinya dan menghubungi keluarga di Air Glubi, Bintan Pesisir. Saat keluarga menjemput, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus di Tanjungpinang.
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bintan dengan barang bukti pendukung. Ia dijerat Pasal 6 Huruf b UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Analisis Psikologis dan Imbauan Publik
Kasus ini menguak bahaya praktik dukun ilegal yang mengeksploitasi kepercayaan masyarakat. Polres Bintan mengimbau warga waspada terhadap tawaran pengobatan spiritual tanpa izin resmi. “Pastikan memverifikasi latar belakang penyedia jasa spiritual untuk menghindari penipuan berkedok ritual,” tegas AKP Prasojo.
Dampak pada Korban dan Upaya Pemulihan
Korban saat ini menjalani pendampingan psikologis oleh lembaga terkait. Polres Bintan juga menggali kemungkinan adanya korban lain dengan melacak aktivitas pelaku di wilayah Bintan dan Batam. (*/Ks)
Comment