Anambas,Prioritasnews.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas kembali menangkap seorang pria berinisial RA (31) dalam pengembangan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini menyusul sebelumnya pelaku berinisial AZ (67) yang diamankan pada Selasa (20/05/2025).
Langkah Hukum dan Pernyataan Resmi
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., mengonfirmasi bahwa RA telah menjalani pemeriksaan intensif. “RA saat ini dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut terkait tuduhan pelanggaran perlindungan anak,” tegas Alfajri dalam keterangan resmi, Kamis (22/05/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut pengakuan korban, Bunga (14), insiden terjadi pada 13 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di belakang SDN 002 Bayat, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara. Pelaku RA diduga mengajak korban bermain game Free Fire di lokasi tersebut. Awalnya, RA mengajak Bunga berpacaran, namun korban menolak. RA kemudian merayunya dengan iming-iming memberikan akun Free Fire miliknya.
“Korban akhirnya terbujuk. RA meminta Bunga duduk di pangkuannya, lalu melakukan pencabulan dengan meraba area sensitif dan bercumbu,” papar Alfajri. Tindakan RA ini terekam jelas dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti digital.
Modus dan Dampak Psikologis
Kasus ini menguak modus pelaku yang memanfaatkan minat korban terhadap game online untuk mendekati korban. Psikolog anak, Dr. Maya Sari, mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap interaksi anak di dunia digital. “Pelaku sering memanfaatkan celah kepercayaan dan ketidaktahuan korban,” ujarnya.
Sanksi Hukum yang Dijatuhkan
RA dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Saat ini, RA ditahan di Polres Kepulauan Anambas menunggu proses persidangan. Sementara AZ, pelaku sebelumnya, masih menjalani penyidikan terkait kasus serupa.
Imbauan untuk Masyarakat
Satreskrim Polres Anambas mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual pada anak. Masyarakat diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 112 atau kantor polisi terdekat. “Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi pada pelaku kejahatan anak,” tegas Alfajri.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan aparat hukum untuk melindungi anak dari predator seksual. Edukasi tentang keselamatan diri dan mekanisme pelaporan diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Anambas. (*/Rh)
Comment