Bintan,Prioritasnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bintan resmi menahan seorang pria berinisial P (62), yang diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap kenalan lamanya di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Peristiwa berdarah ini terjadi pada April 2025 dan langsung ditangani oleh tim gabungan dari Polres Bintan.
Motif Dendam Pribadi di Balik Aksi Brutal
Menurut Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., insiden bermula dari perasaan sakit hati pelaku yang merasa diabaikan oleh korban. “Selama dua bulan terakhir, komunikasi mereka terputus. Pelaku merasa tidak dihargai dan menyimpan dendam yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan,” ujar Kapolres dalam jumpa pers pada Rabu (10/4/2025).
Korban saat itu sedang duduk santai di depan rumah kontrakannya di kawasan Kampung Galang Batang. Pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung mengayunkan parang ke arah wajah korban, mengakibatkan luka parah dan pendarahan hebat.
Tindakan Cepat Polisi dan Barang Bukti Disita
Mendapat laporan dari warga yang menyaksikan kejadian, aparat gabungan dari Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara sebilah parang yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut disita sebagai barang bukti.
“Tersangka sudah kami tahan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan intensif. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegas Kapolres Yunita.
Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukuman Berat
P dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 354 Ayat (1) KUHP: Melakukan penganiayaan berat secara sengaja (ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara).
Pasal 351 Ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka serius menggunakan senjata tajam.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengupayakan tuntutan maksimal untuk memberikan efek jera, serta memberi keadilan bagi korban.
Ajakan Damai dan Pencegahan Kekerasan
Kapolres Bintan turut mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi melalui jalur damai atau hukum, bukan kekerasan. “Kami mendorong warga untuk melaporkan konflik yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal agar dapat ditangani lebih awal,” ujarnya.
Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif akibat luka serius di bagian wajah, sementara polisi terus mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Refleksi Hukum dan Upaya Preventif
Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang bahaya menyimpan dendam dan pentingnya pengendalian emosi. Polres Bintan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan melalui peningkatan patroli serta edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (*/Ks)
Comment