Mengungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan Berat di Bintan: Dendam yang Terpendam Lama

HUKRIM1134 Views

Bintan,Prioritasnews.id – Kepolisian Daerah Bintan menggelar konferensi pers hari ini untuk mengungkap detail kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka parah di wajah di Kecamatan Gunung Kijang. Insiden yang terjadi pada April 2025 ini melibatkan pelaku berusia 62 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial P, menyerang seorang kenalan lama akibat masalah pribadi yang belum terselesaikan.

Detail Penting Kasus
Menurut Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., penyerangan ini berakar dari dendam yang menumpuk setelah korban diduga mengabaikan pelaku selama dua bulan. “Pelaku bertindak karena tekanan emosional, merasa tidak dihormati akibat korban tidak berkomunikasi,” jelas Stevani dalam konferensi tersebut.

Serangan terjadi pada suatu sore di April, saat korban sedang duduk di depan rumah kontrakannya di Kampung Galang Batang, sambil menggeser ponselnya dan bersiap mandi. Memanfaatkan kesempatan, pelaku mendekati dari belakang dan menghantam wajah korban dengan parang, mengakibatkan luka dalam.

Respons Polisi dan Penangkapan
Warga setempat segera melaporkan kejadian ini, memicu operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang. Pelaku berhasil ditangkap dengan cepat, dan senjata disita sebagai barang bukti. “Tersangka telah ditahan di Markas Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Stevani.

Konsekuensi Hukum
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 354 Ayat 1 KUHP: Penyerangan sengaja yang mengakibatkan luka berat, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat 2 KUHP: Penganiayaan berat karena menggunakan senjata tajam.

Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menuntut kasus ini secara ketat guna memastikan keadilan bagi korban, yang saat ini masih dalam pemulihan.

Pesan untuk Masyarakat
Kepolisian Bintan mengimbau warga menyelesaikan konflik pribadi melalui dialog dan jalur hukum, bukan kekerasan. “Kami mendorong masyarakat melaporkan perselisihan sejak dini untuk mencegah eskalasi,” tambah Stevani, menegaskan fokus institusi pada keamanan komunitas.

Kasus ini menyoroti bahaya dendam yang tidak terkendali dan peran hukum dalam menangani kejahatan kekerasan. Pembaruan akan disampaikan seiring perkembangan proses hukum. (*/Ks)

Comment