Laporan tersebut diajukan oleh Ade Saputra (32), warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTLP/B/636/2025/SPKT.
Akun Instagram bernama PlgLipp dan akun TikTok dengan nama pengguna Adi Simba disebut-sebut telah mengunggah konten yang menuduh pelapor melakukan penggelapan sertifikat tanah, meskipun tanah tersebut sudah dibeli secara sah dan dilengkapi akta jual beli.
Kuasa hukum Ade Saputra, Agustina Novita Sari, menyatakan, bahwa unggahan kedua akun tersebut mengandung unsur berita bohong yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Klien kami memiliki bukti sah terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, termasuk akta jual beli. Karena itu, tuduhan yang disebarkan di media sosial tersebut sangat tidak berdasar,” tegas Agustina.
Ia pun meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi menegakkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap penyebar informasi palsu di media sosial.
Kepala Siaga I SPKT Polda Sumatera Selatan AKP Aprianto membenarkan laporan telah di terima dengan laporan polisi: STTLP /B/636/SPKT/ Polda Sumatera Selatan. (Iskandar Mirza)