
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis ganja dalam dua operasi terpisah pada Jumat (16 Mei 2025). Dua tersangka, FR (50) dan JAL (48), diamankan beserta barang bukti ganja siap edar dari lokasi berbeda di kota tersebut.
Penggerebekan di Lingkungan Permukiman
Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin Iptu Aswin Harahap dan Ipda Amun K. Siregar, pertama kali mengamankan FR di kawasan Jalan Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari penggeledahan, polisi menemukan 77,99 gram ganja, 6 bungkus kertas nasi berisi 7,58 gram ganja, kotak rokok Sampoerna Mild, gunting, serta toples plastik Twin Pan di halaman rumah tersangka.
Ekspansi ke Kediaman Kedua Tersangka
Berdasarkan pengakuan FR, tim melakukan pengembangan ke Jalan Albion Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Di kediaman JAL, polisi menyita 53 paket ganja (51,12 gram) dan satu plastik berisi 19,79 gram ganja. Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang sama.
Awal Mula Pengungkapan
Kasus ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Janji Raja. Saat penyergapan, FR tertangkap basah membawa ganja dalam kotak rokok. Interogasi mengungkap bahwa pasokan ganja berasal dari JAL, yang diduga mendapat barang dari seorang bernama Imam (masih DPO).
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan keseriusan jajarannya dalam memutus rantai narkoba. “Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sinaga.
Kapolda Sumut: Narkoba Akar Kejahatan
Sejalan dengan upaya ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan menekankan bahwa narkoba adalah pemicu berbagai tindak kriminal. “Selain penjara, kami akan hancurkan sumber finansial bandar agar mereka tak bisa kembali beroperasi,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip Viral24.co.id.
Strategi ini mencakup operasi mulai dari tingkat komunitas hingga pengawasan ketat di wilayah rawan. “Dukungan masyarakat vital untuk menciptakan Sumut bebas narkoba,” tambah Whisnu.
Barang Bukti yang Disita
-Dari FR: 77,99 gram ganja, 6 bungkus ganja (7,58 gram), kotak rokok, gunting, 4 lembar kertas nasi, dan toples Twin Pan.
– Dari JAL: 53 paket ganja (51,12 gram) dan 19,79 gram ganja dalam plastik.
Operasi ini memperkuat komitmen Polres Padangsidimpuan dalam melindungi generasi muda dari dampak narkoba. Masyarakat diimbau terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian. (Sabar)
Comment