Polres Bintan Perketat Pengawasan Tambang Pasir Ilegal di 3 Lokasi Pasca Laporan Media Sosial

KEPRI978 Views
Salah satu lokasi pasir ilegal.

Bintan,PrioritasNews.id – Guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di platform media sosial, Satuan Reskrim Polres Bintan turun langsung memeriksa sejumlah lokasi dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan. Pengecekan ini dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) setelah video dan foto aktivitas mencurigakan beredar luas di media online.

Menurut keterangan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H., tim gabungan menyisir tiga titik rawan di Kecamatan Gunung Kijang. “Kami fokus pada lokasi seperti Kampung Galang Batang (Desa Gunung Kijang), Kampung Jeropet (Kelurahan Kawal), dan Desa Malang Rapat. Hasilnya, tidak ada aktivitas tambang aktif, hanya bekas galian lama yang teridentifikasi,” jelasnya.

Proaktif Polres Bintan dalam Penertiban Tambang Ilegal
Pemeriksaan mendetail oleh Unit Tipiter mengungkap bahwa para pelaku diduga telah menghentikan operasi sebelum petugas tiba. Meski demikian, Polres Bintan mengaku akan meningkatkan patroli rutin dan pemantauan berbasis teknologi untuk mencegah praktik serupa terulang. “Kami telah mengamankan bukti fisik bekas penambangan untuk investigasi lebih lanjut,” tambah IPDA Ady.

Imbauan Kepada Masyarakat dan Upaya Preventif
Selain penertiban, pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi di wilayah rawan. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. “Kerja sama warga sangat krusial untuk menjaga aset alam dan mencegah kerusakan lingkungan,” tegas Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi.

Dampak Tambang Ilegal dan Komitmen Penegakan Hukum
Tambang pasir ilegal berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam kelestarian laut Bintan. Polres Bintan menegaskan sanksi tegas sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pelaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan dana ratusan juta rupiah. (*/Ks)

Comment