Muba.Prioritasnews.id- Kepala Desa Sukarami Sabar Utomo membantah pemberitaan di media sosial dan media online yang menyatakan dugaan dirinya berkerjasama dengan pihak penjual tanah mendapatkan hasil dari penjualan tanah. Tudingan tersebut disampaikan ketika ternyata dikemudian hari timbul permasalahan antara penjual dan pembeli yang menyebabkan sengketa.
“Saya tidak ada menerima sepeserpun uang hasil penjualan tanah tersebut. Selaku kepala desa tugas saya untuk meneken surat tersebut dimana saat itu kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli, ” kata Sabar dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (17/5/2025).
Sabar menjelaskan, sewaktu dirinya disodorkan surat keterangan jual beli memang benar ada keterangan kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli. Dan dalam surat tersebut selain penjual dan pembeli juga ada saksi pemilik batas tanah(sempadan) yang juga sudah membubuhkan tanda tangan termasuk perangkat desa dalam hal ini Kepala Dusun (Kadus ) yang pasti lebih paham dengan wilayahnya.
“Tak mungkinlah kalau saya menolak menandatangani karena disitu ada penjual, ada pembeli bahkan semua pemilik batas tanah sudah tanda tangan. Artinya saat itu saya menyimpulkan penjual adalah pemilik yang sah atas tanah yang diperjualbelikan, ” terangnya.
Akan tetapi, lanjut dia, didalam surat jual beli tersebut pada baris paling bawah juga tertera pernyataan yang menyebutkan,apa bila ternyata dikemudian hari ada yang memberikan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan sangketa, pihak penjual menyatakan bersedia dituntut dan siap mengembalikan kerugian pihak pembeli.
“Bukan berarti saya lepas tangan hanya saja jika ada sesuatu yang tidak benar sesuai surat yang ditandatangani silahkan proses secara hukum, karena menurut saya itu sudah termasuk ranah hukum, ” Imbuhnya sambil menunjukan surat jual beli tersebut.
Sebagai Kepala Desa dirinya mengaku dipilih oleh rakyat yang bertugas untuk melayani masyarakat. Hal ini sesuai dengan sumpah jabatannya selaku kepala desa. Dan selaku Kepala Desa dirinya hanya mengatahui dan jika secara prosedur sudah benar ,sempadan tanah sudah ditandatangan semua dan kepala dusun juga sudah tanda tangan sebagai saksi hal dianggap sudah mencukupi secara prosedur.
“Wajar kalau saya tanda tangan, kalau tidak bisa terkesan ,saya mempersulit warga, biasanya kalau saksi batas tanah sudah tanda tangan semua itu aman aman saja ,sebab saksi batas tanah secara lansung menyatakan bahwa tanah itu benar milik penjual, ” tukasnya.
Dirinya menegaskan bahwa dalam transaksi jual beli tanah tersebut dia tidak pernah menawarkan atau mempengaruhi seseorang untuk membeli tanah. Dan ia menyarankan jika memang ada permasalahan atas jual beli tanah tersebut agar segera dilaporkan dan diproses secara hukum.
“Saran saya kalau memang pihak pembeli merasa ditipu oleh pihak penjual silakan saja lapor ke pihak Aparat penegak hukum (APH) biar ini jelas semua, “tegasnya. (r)
Comment