Anambas,Prioritas.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AZ (67) terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun. Korban, seorang pelajar SMP menjadi sasaran pelaku selama periode Agustus 2024 hingga Mei 2025.
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
Menurut Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., pelaku (AZ) melakukan aksi kriminal di Air Luguk, Dusun II RT 005 RW 003, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara. “Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk mengajaknya ke rumahnya. Aksi pertama terjadi pada Agustus 2024, kemudian berulang di Januari dan Mei 2025,” jelas Alfajri.
Setiap kali korban berada di lokasi kejadian, AZ diduga memaksa korban untuk melepas pakaian sebelum melakukan tindakan asusila. “Total ada empat kali tindakan yang tercatat. Setelahnya, pelaku memberi uang Rp50.000 dan mengancam korban agar tidak melapor,” tambahnya.
Laporan Keluarga dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, AF, curiga dengan kepemilikan uang dan sepeda baru sang anak. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban eksploitasi seksual oleh AZ.
“Keluarga langsung melaporkan ke Polres Anambas. Tim kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dari TKP,” ungkap Alfajri.
Pengakuan dan Sanksi Hukum
Dalam pemeriksaan, AZ mengakui semua perbuatannya. Kasatreskrim menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun. “Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tegas Alfajri.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Anambas mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan terhadap anak. “Peran keluarga dan lingkungan sangat krusial dalam mencegah kekerasan seksual pada anak,” tutup Alfajri. (*/Ks)
Comment