*Puluhan warga dari 9 desa di Kecamatan Kikim Tengah dan Barat, Lahat, menolak perpanjangan HGU PT Sawit Mas Sejahtera. Mereka menuntut hak plasma 20% yang belum dipenuhi perusahaan sejak 1993.
Lahat,Prioritasnews.id – Ratusan warga yang berasal dari 9 desa di Kecamatan Kikim Tengah dan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, menggelar aksi protes menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Mas Sejahtera (SMS). Desa-desa tersebut meliputi Maspura, Tanjung Baru, Sungai Laru, Jajaran Baru, Sukarami, Ulak Bandung, Sukamerindu, Jajaran Lama, dan Lubuk Seketi. Aksi ini digelar di Kantor Pemda Lahat pada Jumat (16/5/2025), menyusur berakhirnya masa HGU perusahaan per 31 Desember 2023.
Tuntutan Hak Plasma 20% yang Terabaikan
Masyarakat menilai PT SMS gagal memenuhi kewajiban menyediakan 20% lahan plasma dari total luas HGU yang diajukan untuk perpanjangan. Padahal, aturan ini telah diamanatkan dalam perjanjian awal operasional perusahaan sejak 1993. Kekecewaan warga diperparah dengan aktivitas replanting dan panen kelapa sawit yang masih dilakukan PT SMS meski izin HGU telah kadaluarsa.
“Selama dua tahun, masalah ini dibahas di tingkat daerah, tapi tak ada solusi nyata. Kami minta Bupati Lahat ambil alih lahan dan kembalikan ke masyarakat,” tegas Sukiman, perwakilan warga.
Dukungan Kepala Desa dan Upaya Huku
Kepala Desa Jajaran Baru, Bostandi, menyebut total lahan sengketa mencapai 7.516 hektare. Ia menegaskan bahwa perusahaan kerap berdalih plasma harus berada di luar HGU, padahal aturan menyatakan 20% dari lahan yang diperpanjang. “Jika plasma harus di luar HGU, kami lebih baik kelola sendiri,” ujarnya.
Bostandi juga mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dikirim ke Kementerian ATR/BPN Jakarta, namun belum ada respons. Warga seperti Deni Oktavia menambahkan, PT SMS sama sekali tidak memberikan plasma sejak 30 tahun beroperasi.
Respons Pemda Lahat dan Janji Bupati
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, SE, langsung menanggapi aksi dengan menggelar rapat bersama perwakilan warga, kepala desa, Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, dan BPN setempat. Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat sesuai instruksi Menteri ATR/BPN.
“Perusahaan yang HGU-nya habis wajib berikan 20% plasma. Kami akan koordinasi dengan BPN pusat dan pastikan HGU PT SMS tidak diperpanjang sebelum kewajiban ini dipenuhi,” tegas Bursah.
Dampak Jangka Panjang dan Harapan Masyarakat
Warga mendorong Pemda Lahat mengalihkan pengelolaan lahan sengketa ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan untuk mencegah konflik serupa di masa depan. (EY)
Comment