Karimun,Prioritasnews.id – Tim F1QR (Fleet Quick Response) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal Tbk) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 1,9 ton sabu-sabu bernilai miliaran rupiah yang disembunyikan dalam kemasan teh oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand. Operasi maritim yang dilakukan pada 13-14 Mei 2025 ini menjadi bukti peningkatan pengawasan di wilayah perairan strategis Indonesia, khususnya di Selat Durian, Kepulauan Riau.
Kronologi Penangkapan Kapal Aungtoetoe 99
Kapal mencurigakan bernama Aungtoetoe 99 pertama kali terpantau pada Selasa malam (13 Mei) saat berusaha melintas cepat di perairan Selat Durian, jalur rawan penyelundupan dekat jalur pelayaran internasional. Setelah mengabaikan tembakan peringatan, kapal akhirnya berhasil dihentikan Rabu dini hari (14 Mei) pukul 00.30 WIB setelah pengejaran intensif. Lima awak kapal diamankan, terdiri dari 1 WN Thailand dan 4 WN Myanmar.
Modus Baru: Sabu Disamarkan dalam Teh Hijau dan Merah
Pemeriksaan selama 3 hari (13-15 Mei) mengungkap taktik penyelundupan yang semakin kreatif:
*35 Karung Kuning: Berisi 700 kg sabu-sabu yang disamarkan sebagai teh hijau. Positif narkoba melalui tes cepat *Narkotest Reagent U/L.
*60 Karung Putih: Mengandung 1.200 bungkus teh merah (1,2 ton) yang diduga kuat menjadi penyimpanan sabu tambahan. Sampel telah dikirim ke laboratorium untuk konfirmasi akhir.
Sinergi TNI AL, Bea Cukai, dan Aparat Hukum
Operasi ini menegaskan kolaborasi efektif antara TNI AL, Bea Cukai Kepri, dan kepolisian dalam memerangi kejahatan transnasional. “Ini bukti keseriusan kami mengamankan perbatasan laut Indonesia dari ancaman narkoba. Teknologi deteksi dan intelijen kami terus ditingkatkan,” tegas perwakilan TNI AL dalam konferensi pers.
Faktor Kerawanan Selat Durian dan Implikasi Hukum
Selat Durian menjadi titik rawan akibat posisinya yang berbatasan dengan jalur pelayaran global. Sindikat kerap memanfaatkan kapal ikan tanpa dokumen lengkap, seperti KIA Aungtoetoe 99 yang tidak memiliki alat tangkap atau izin berlayar.
Kelima tersangka kini menghadapi tuntutan berat berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati mengingat jumlah sabu yang disita termasuk kategori terbesar sepanjang 2025.
Dampak Operasi:
– Peringatan keras bagi sindikat narkoba internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target pasar.
– Penguatan citra Indonesia dalam menjaga kedaulatan maritim di mata global. (Ks)