
*Satresnarkoba Ungkap Rantai Pasok Narkoba Golongan 1 dari Tip-off Masyarakat
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering. Dua tersangka, berinisial MS (43) dan ASG (48), ditangkap dalam operasi terpisah setelah mendapat laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Utara dan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Operasi Penggerebekan Pertama: Tersangka MS Diamankan
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede SH, memimpin penyergapan terhadap MS di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. MS, yang bekerja sebagai pekerja serabutan, tertangkap basah membawa ganja tersembunyi dalam bungkus rokok Surya saat mengendarai sepeda motor.
“Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap ganja tersimpan di kantong celana jeans dalam lemari. MS mengaku barang tersebut miliknya,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH, MH melalui Kasihumas Kenborn Sinaga SH. Barang bukti yang disita meliputi 42,02 gram ganja, uang Rp41.000, dua unit HP, dan sepeda motor.
Ekspos Rantai Pemasok: Tersangka Kedua ASG Dibekuk
Berdasarkan pengakuan MS, tim Satresnarkoba mengembangkan penyidikan ke Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, dan menangkap ASG, petani berusia 48 tahun, pada Kamis malam pukul 19.30 WIB. Dari penggeledahan di rumah ASG, polisi menemukan 3.106,12 gram ganja tersembunyi di bawah tempat tidur dan kantong celana.
“ASG merupakan pemasok ganja untuk MS. Kami masih mengejar pelaku lain yang disebut tersangka,” tegas Kenborn Sinaga. Barang bukti tambahan termasuk dua unit HP dan plastik klip berisi ganja.
*Peran Aktif Masyarakat Diapresiasi*
Kapolres menyampaikan apresiasi atas keberanian warga melaporkan dugaan peredaran narkoba. “Kolaborasi ini bukti nyata kepedulian masyarakat dalam menyelamatkan generasi muda dari narkotika,” ujarnya.
Data Satresnarkoba menunjukkan, penurunan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Padangsidimpuan mencapai 18% sepanjang 2024-2025. Upaya pencegahan melalui sosialisasi dan operasi rutin terus digencarkan.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas. Kasus ini masuk dalam pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Sabar)
Comment