
Aceh Timur,Prioritasnews.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh Timur menghadapi kendala serius dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Yunan Nasution, salah satu warga setempat, menyatakan keprihatinannya: *“Masyarakat kecil justru semakin terhambat oleh syarat agunan bank, meski aturan jelas melarangnya. Ironisnya, KUR hanya dinikmati segelintir pihak!”
Aturan vs Realita: Kontroversi Syarat Agunan
Berdasarkan Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023, KUR dengan plafon Rp100 juta tidak boleh mensyaratkan agunan tambahan. Agunan pokok cukup berupa proyek atau usaha yang dibiayai. Namun, fakta di lapangan berbeda.
*16% Debitur KUR Mikro Terkena Agunan Tambahan: Data Kementerian Koperasi dan UKM (2023) menunjukkan 144 dari 894 debitur di skema mikro/super mikro masih diminta jaminan seperti sertifikat tanah, bahkan untuk pinjaman Rp20 juta.
*Pedagang Kaki Lima Terdampak: Syarat ini memberatkan pelaku UMKM non-formal, seperti pedagang pasar yang minim aset bersertifikat.
Ombudsman Tegaskan Ada Maladministrasi
Yeka Hendra Fatika dari Ombudsman RI menegaskan, “Praktik ini melanggar Pasal 14 Ayat 3 Permenko 1/2023. Bank telah lalai dalam pelayanan publik untuk program prioritas pemerintah.” Ia mendesak perbankan merevisi kebijakan agunan dan meningkatkan sosialisasi aturan KUR.
Desakan ke DPRK Aceh Timur: Bentuk Pansus Investigasi
Yunan Nasution mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk:
1. Menggelar forum dialog terbuka antara pelaku UMKM, perbankan, dan regulator.
2. Membentuk pansus guna mengawasi distribusi KUR dan memastikan kepatuhan bank terhadap aturan.
Mengapa KUR Penting bagi UMKM?
Program KUR dirancang untuk:
– Memperluas inklusi keuangan usaha mikro.
– Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemudahan akses modal.
– Mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal berbunga tinggi.
Dampak Jika Syarat Agunan Tetap Diterapkan
Pelanggaran aturan berpotensi:
– Menurunkan kepercayaan UMKM terhadap program pemerintah.
– Memperlebar kesenjangan akses pembiayaan.
– Mengancam keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan ekonomi.
Harapan ke Depan: Pengawasan Ketat dan Solusi Kreatif
Pemerintah didorong untuk:
– Memperkuat pengawasan melalui kolaborasi OJK, Kemenkop UKM, dan Ombudsman.
– Mendorong bank menggunakan alternatif agunan, seperti scoring riwayat usaha atau data digital.
– Memberikan sanksi tegas terhadap bank yang tetap melanggar aturan. (red)
Comment