
TAPSEL,Prioritasnews.com – Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IAF Pulungan alias Kocan (34) dalam operasi pengembangan kasus di Medan. Pelaku yang kerap beraksi bersama rekan buron (DPO) bernama Ipan ini nekat melarikan diri saat penangkapan, memaksa polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.
Lokasi Penangkapan dan Upaya Kabur Pelaku
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto S.H., M.H., memimpin langsung operasi yang digelar di Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Amplas, Medan, pada Selasa (13/5/2025) pukul 09.00 WIB. Dari informasi intelijen, pelaku diketahui kerap berpindah lokasi sebelum akhirnya terpojok di kawasan padat penduduk tersebut.
Saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti kunci T di semak Padangsidimpuan, Ilham kembali berupaya kabur. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melawan. “Kami terapkan prosedur tindakan terukur dengan menembak bagian kaki guna melumpuhkan,” jelas AKP Hardiyanto. Setelah itu, Ilham segera dilarikan ke RSU Padangsidimpuan sebelum ditahan di Mapolres Tapsel.
Modus dan Rekan Buron
Hasil penyelidikan mengungkap Ilham telah tiga kali melakukan aksi curanmor di Tapsel. Salah satunya terjadi di Jalan Umum Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan, pada Sabtu (12/4/2025) siang. Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan curian serta kunci T yang kerap dipakai membobol motor.
“Pelaku merupakan residivis dengan jaringan terstruktur. Kami masih kejar rekanannya, Ipan, yang saat ini berstatus DPO,” tambah Kanit Pidum IPDA Bambang Rahmadi S.Sos.
Komitmen Polres Tapsel Berantas Curanmor
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH., melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM, menegaskan kasus ini bukti keseriusan institusinya memberantas kejahatan dengan pemberatan. “Kami tidak tolerir upaya pelaku membahayakan petugas atau warga. Tindakan tegas akan terus dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi. “Sinergi warga sangat membantu upaya pencegahan curanmor,” pungkas Maria.
Proses Hukum dan Peringatan bagi Pelaku
Ilham yang berdomisili di Jalan Alboin Hutabarat, Padangsidimpuan Utara, kini menjalani proses penyidikan intensif. Polres Tapsel menyiapkan pasal berlapis, termasuk UU No. 8/1981 tentang KUHAP dan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Kami pastikan pelaku tidak leluasa mengulangi aksi. Masyarakat bisa tenang, kami terus kawal keamanan di Tapsel dan sekitarnya,” tutup AKP Hardiyanto. (Sabar)