Pelaku Aksi Eksibisionis di Batam Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

KEPRI388 Views

Batam,Prioritasnews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (24) yang diduga melakukan tindakan asusila berupa eksibisionisme di Jalan Raya Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Batam. Pelaku diketahui mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan saat berkendara, memicu keresahan warga setempat.

Kronologi Kejahatan
Insiden terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial RA, sedang dalam perjalanan pulang dari supermarket Harapan Indah. Saat melintas di Jalan Raya Puri Sasmaya, pelaku mengendarai motor Beat Street hitam (BP 6518 UO) mendekati korban, lalu melakukan aksi tidak senonoh dengan mengeluarkan alat kelamin dan beronani sambil berkendara.

RA yang ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., menegaskan bahwa tim Reskrim langsung bergerak cepat melacak pelaku.

Proses Penangkapan
Setelah investigasi intensif, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Jexson Marpaung, S.H., menemukan lokasi pelaku di Jalan Duyung, Lubuk Baja Kota, pada Selasa (13/5) malam. AA berhasil diamankan bersama barang bukti motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui motif aksinya untuk kepuasan seksual. “Pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa di lokasi berbeda. Kami akan usut tuntas kasus ini,” ujar Effendri.

Sanksi Pidana dan Imbauan Kepada Masyarakat
AA dijerat Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal *10 tahun penjara* atau denda *Rp5 miliar*. Kapolsek Nongsa juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan melapor ke polisi jika menemukan kejadian serupa.

“Kami akan perkuat patroli di titik rawan, terutama jalan sepi. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan,” tambah Effendri.

Layanan Pengaduan Polresta Barelang
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengingatkan masyarakat untuk menghubungi *Call Center 110* atau aplikasi *“Polisi Super Apps”* (tersedia di Google Play dan App Store) untuk layanan darurat atau pengaduan. (*/TBNEWS)