
Padangsidimpuan,Prioritasnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dana di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dari Polres setempat. Kedua tersangka, berinisial NML (22) dan MAD (23), diduga mencetak slip pembayaran palsu mirip Bank BNI dan menipu mahasiswa dengan iming-iming bebas antre dan biaya administrasi.
Modus Sistematis: Cetak Slip Palsu, Tawarkan via WhatsApp
Menurut Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, S.H., M.H., NML sebagai otak utama memproduksi slip palsu mencakup biaya semester, ujian, KKN, hingga pembangunan kampus. Slip ini kemudian dipromosikan MAD melalui status WhatsApp pribadi, memanfaatkan kepercayaan sesama mahasiswa.
“Korban tertarik karena kemudahan bayar tanpa antre. Pelaku bahkan mengklaim tak ada biaya tambahan,” jelas Donovan.
Kerugian Turun Drastis: Dari Rp1,2 Miliar ke Rp231 Juta
Awalnya, beredar kabar kerugian UMTS mencapai Rp1,2 miliar. Namun, audit Inspektorat Daerah Padangsidimpuan membuktikan kerugian riil hanya Rp231.562.500. Perbedaan ini menjadi alasan Kejari mengembalikan berkas tahap I ke polisi pada 20 Maret 2025 untuk dilengkapi.
Masa Penahanan Habis, Tersangka Bebas Demi Hukum
NML dan MAD ditahan sejak 20 Februari 2025. Namun, sesuai batas waktu KUHAP, keduanya dibebaskan pada 20 April 2025 karena penyidik gagal memenuhi syarat formil dan materiil berkas perkara.
“Proses hukum tetap berjalan meski tersangka tidak lagi dalam tahanan,” tegas Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H.
Peringatan untuk Lembaga Pendidikan
Sidabutar mengimbau kampus meningkatkan pengawasan sistem administrasi, terutama mekanisme pembayaran digital. “Kolaborasi dengan bank mitra perlu diperketat untuk hindari pemalsuan,” ujarnya.
Kronologi Kasus:
– 19 Februari 2025: Polres terbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
– 7 Maret 2025: Berkas tahap I masuk Kejari, dikembalikan 20 Maret karena kurang lengkap.
– Audit Inspektorat: Kerugian diverifikasi turun 80% dari isu awal.
Tuntutan Hukum:
Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Sabar)
Comment