
Jakarta,Prioritasnews.id — Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat akan meningkatnya ancaman judi online (Judol) yang berpotensi memicu kerugian ekonomi hingga Rp1.000 triliun pada akhir 2025. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), praktik ilegal ini tidak hanya menggerus stabilitas finansial keluarga, tetapi juga mengancam produktivitas generasi muda.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menegaskan bahwa tanpa intervensi intensif, dampak Judol bisa melumpuhkan perekonomian nasional. “Kami telah memblokir 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024, termasuk 1,2 juta situs ilegal dan puluhan ribu iklan di media sosial. Namun, ini baru langkah awal,” ujarnya dalam peluncuran kampanye *#JudiPastiRugi* di Jakarta, Kamis (15/5).
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Lacak Aliran Dana
Selain pemblokiran, Kemkomdigi bersama PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) aktif menelusuri aliran dana Judol. Setiap transaksi mencurigakan dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami tak hanya menghentikan akses, tetapi juga memutus mata rantai pendanaan ilegal,” jelas Alexander.
Presiden Prabowo Subianto turut mendorong langkah proaktif ini. “Penanganan Judol harus holistik, mulai dari pencegahan hingga tindakan hukum terhadap pelaku,” tegasnya. Arahan ini sejalan dengan upaya pemerintah membentuk tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat pengawasan digital.
Kampanye Nasional #JudiPastiRugi: Edukasi hingga Penegakan Hukum
Kampanye *#JudiPastiRugi* tidak hanya fokus pada sosialisasi dampak negatif Judol, tetapi juga menyasar pemutusan akses finansial ke platform ilegal. Masyarakat diimbau melaporkan konten mencurigakan melalui saluran resmi Kemkomdigi.
Data terbaru menunjukkan, 70% korban Judol berasal dari kalangan usia produktif (18-35 tahun). Kerugiannya tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga memicu masalah psikologis dan disintegrasi keluarga. (sumber:infopublik.id)
Comment