
Muba,Prioritasnews.id – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan dua warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, atas dugaan pemungutan liar (pungli) di jalan umum. Kedua tersangka, Tono (47) dan Wadi (61), ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2024, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aksi mereka.
Modus Operandi Pemeliharaan Jalan Palsu
Berdasarkan penjelasan Kepala Polsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K., kedua pelaku memungut uang secara sukarela dari pengendara yang melintas dengan dalih biaya perawatan jalan. “Mereka tidak menggunakan pemaksaan, tetapi mengarahkan pengemudi untuk memberikan sejumlah uang sebagai kontribusi pemeliharaan jalan,” jelas Alvin saat konfirmasi Rabu (14/5/2024).
Kronologi Penangkapan
Tono diamankan di pinggir jalan Desa Keluang, sementara Wadi ditangkap di wilayah Desa Mekar Jaya. Dari pengakuan tersangka, Tono berhasil mengumpulkan Rp13.000 dari beberapa pengendara, sedangkan Wadi memperoleh Rp29.000. Uang tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Dampak pada Masyarakat
Aksi pungli ini telah mengganggu kenyamanan warga, terutama pengguna jalan yang kerap dimintai kontribusi tanpa dasar jelas. Alvin menegaskan, pihaknya bertindak cepat setelah menerima sejumlah pengaduan. “Masyarakat berhak melaporkan praktik serupa untuk penindakan hukum,” tambahnya.
Proses Hukum Berjalan
Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pungli.
Ajakan Kepada Masyarakat
Polsek Keluang mengimbau warga tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui nomor layanan pengaduan. “Partisipasi masyarakat kunci utama dalam pencegahan pungli,” pungkas Alvin. (*)
post by dani
Comment