Bintan,Prioritasnews.id – Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang kembali menunjukkan kesigapannya dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bintan. Pada Selasa dini hari (13/5/2025), sekitar pukul 01.50 WIB, personel intelijen berhasil meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) Kijang Kota, Bintan Timur.
Pelaku dan Kronologi Penangkapan
Terduga pelaku berinisial US (45), warga Tokojo Kijang Kota, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Danpos Bintan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Serka Helmi Yusuf Darussalam, bersama 4 anggota. Dari pengembangan informasi warga, tim intelijen melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dengan hukuman 7 tahun penjara sebelumnya. Dari tangan US, kami menyita 3 paket sabu seberat 3 gram. Setelah interogasi, pelaku mengaku menyimpan sisa sabu 7,85 gram di rumah kosnya,” jelas Kapten Inf Maswendra, SH, Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, dalam konferensi pers di Makodim.
Barang Bukti yang Disita
Selain sabu total 10,85 gram, tim intelijen mengamankan sejumlah barang bukti pendukung:
– 1 bong alat hisap
– 1 unit timbang merk AOSAI
– 3 unit handphone (Oppo, Resmi, Samsung)
– Uang tunai Rp1.802.000
– 1 mobil Nissan March BP 1232 FR (biru)
– Plastik bening kecil (20 lembar)
– Perhiasan dan barang pribadi pelaku
Kapten Maswendra menegaskan, pelaku dan barang bukti telah dikoordinasikan untuk diserahkan ke Polres Bintan. “Kami memastikan tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Komitmen kami tetap kuat untuk memberantas narkoba di wilayah teritorial,” tegasnya.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Kodim 0315/Tanjungpinang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. “Lingkungan bersih narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami apresiasi warga yang aktif memberikan informasi,” tambah Dan Unit Intelijen. (*/Ks)
Comment