Polres Bintan Ringkus Juru Parkir Ilegal di Kijang

KEPRI250 Views

Bintan Timur,Prioritasnews.id – Operasi Pekat Seligi 2025 Berbuah Hasil,
Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan seorang juru parkir ilegal berinisial AR (34) di area Swalayan WS Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada Selasa (13/5/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari gelombang akhir Operasi Pekat Seligi 2025 yang digencarkan untuk memberantas premanisme dan praktik ilegal di wilayah tersebut.

Pelaku Diduga Terafiliasi dengan Ormas
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa AR mengaku sebagai anggota Ormas Pemuda Pancasila cabang Kijang. Hasil pungutan parkir ilegalnya diduga dialokasikan untuk kebutuhan pribadi dan disetorkan ke bendahara ormas. “Pelaku tidak memiliki izin resmi sebagai juru parkir berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan No. 16 Tahun 2025,” tegas Fikri dalam keterangan resmi.

Pelanggaran Aturan dan Langkah Hukum
AR terbukti melanggar ketentuan penetapan juru parkir di Kecamatan Bintan Timur II yang diatur dalam APBD 2025. Polres Bintan kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti keterlibatan ormas dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Pelaku akan menjalani pembinaan oleh Dinas Perhubungan,” tambah Fikri.

Ajakan Partisipasi Masyarakat
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengimbau warga melaporkan aksi premanisme melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center 110. “Partisipasi masyarakat kunci keberhasilan operasi ini,” pungkasnya.

Operasi Pekat Seligi 2025 menjadi upaya strategis Polres Bintan dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (*/Ks)

Comment