
Paluta,Prioritasnews.id – Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda, mengecam aktivitas pembukaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Menurutnya, PT. Tondi Barumun Sejahtera diduga menggarap ratusan hingga ribuan hektar lahan tanpa izin resmi, melanggar SK Menteri LHK No. 80.88 Tahun 2019 tentang Status Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Tindakan Tegas dari SATGAS PKH dan KPH
Forester Indonesia telah melaporkan temuan ini ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) Sumut yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Data koordinat dan analisis citra satelit Sentinel menunjukkan perluasan lahan ilegal tersebut. Riski mendesak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah VII Gunung Tua untuk mengawasi ketat kawasan HPT dan menindak praktik premanisme dalam alih fungsi hutan.
Dukungan Penegakan Hukum dari Pemerintah Daerah
A. Situmorang, Kabid Pengamanan Kawasan Hutan Sumut, menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku perambahan hutan sesuai instruksi presiden. “Pembukaan lahan tanpa izin akan diproses hukum, termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam jual-beli kawasan hutan,” ujarnya. Pemeriksaan izin PT. Tondi Barumun pun sedang dilakukan bersama Diskrimsus dan Dinas Kehutanan Sumut.
Masyarakat Siundol Tidak Sadar, KPH VII Gunung Tua Konfirmasi Pelanggaran
Sejumlah warga Siundol yang diwawancarai secara anonim mengaku tidak tahu aktivitas perusahaan tersebut. Sementara itu, perwakilan KPH VII Gunung Tua, Bapak Putra, menyatakan PT. Tondi Barumun tidak memiliki izin pengelolaan hutan. “Ini jelas perambahan ilegal. Kami akan koordinasi dengan penegak hukum,” tegasnya.
Data Forester Indonesia: Ada Perusahaan Lain dengan Izin Bermasalah
Selain PT. Tondi Barumun, Forester Indonesia juga mengungkap izin PT. Barumun Raya Langkat di daerah Sosopan yang tengah dalam proses pencabutan akibat tunggakan PSDH dan DR. Sementara itu, izin Hutan Kemasyarakatan Gapoktan Bukit Mas baru disahkan tahun lalu dengan bantuan pembibitan dari pemerintah.
Komitmen Penindakan Lanjutan
Riski Sumanda menegaskan, seluruh bukti pelanggaran telah diserahkan ke aparat. “Kami mendorong penegakan hukum sesuai Perpres terbaru. Indonesia negara hukum, tidak boleh ada pembiaran perusakan lingkungan,” tegasnya. Sejak 2011, Forester Indonesia telah memetakan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut dan siap mendukung upaya pemulihan hutan. (Sabar)
Comment