Penggerebekan di Desa Pinang Banjar
Aksi pertama terjadi di Dusun I, Desa Pinang Banjar, Sungai Lilin, di mana tim yang dipimpin Ipda Abdul Rahman, SH, berhasil meringkus TTK (19). Pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu sempat kabur dan berusaha menghancurkan bukti, namun akhirnya diamankan. Dari tangan TTK, polisi menyita 4 paket sabu seberat 3,06 gram, dompet, dan sejumlah alat pembungkus narkoba.
“Pengembangan kasus ini membawa kami ke tersangka kedua, LK (22), warga Muara Enim yang diamankan di kontrakannya,” ujar Iptu Budi Mulya, Minggu (11/5/2025). Saat penggerebekan, LK berusaha membuang 5 butir ekstasi berbentuk karakter minion (hijau) dan kurcaci (kuning) yang disembunyikan dalam tisu.
Komitmen Polres Muba Tekan Peredaran Narkoba
Iptu Budi Mulya menegaskan, kedua pelaku telah dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Ini bentuk komitmen kami melindungi generasi muda Muba dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dalam sepekan kepemimpinan Budi Mulya, Polres Muba telah mengamankan lima pengedar aktif. Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, turut mengapresiasi langkah progresif ini. “Kami akan terus memperkuat patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Dampak Operasi dan Langkah Ke Depan
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku narkoba di Muba bahwa Polres setempat serius memberantas kejahatan narkotika. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline Polres Muba atau aplikasi layanan darurat.
Dengan optimisme tinggi, Satresnarkoba Polres Muba siap meningkatkan operasi pencegahan, khususnya di kawasan rawan seperti Sungai Lilin dan sekitarnya, demi mewujudkan wilayah bebas narkoba. (*)
Post by dani